Gudang Informasi

Surat Edaran Ojk Tentang Pegadaian / OJK Bakal Terapkan Batas Atas & Bawah untuk Biaya Premi - Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016

Surat Edaran Ojk Tentang Pegadaian / OJK Bakal Terapkan Batas Atas & Bawah untuk Biaya Premi - Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016
Surat Edaran Ojk Tentang Pegadaian / OJK Bakal Terapkan Batas Atas & Bawah untuk Biaya Premi - Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016

04.10.2016 · otoritas jasa keuangan (ojk) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salinan surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 16/seojk.05/2020 tentang rencana bisnis perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat pasal 7 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (5), dan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24/pojk.05/2019 tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank … Surat edaran otoritas jasa keuangan sebagai berikut: Pojk nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian yang diterbitkan 29 juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan

Usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Rate Tarif Premi Asuransi kendaraan OJK mobil dan motor
Rate Tarif Premi Asuransi kendaraan OJK mobil dan motor from 1.bp.blogspot.com
Usaha pergadaian konvensional adalah usaha pergadaian yang Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 51 /seojk.05/2017 tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian sehubungan dengan pelaksanaan pendaftaran pelaku usaha pergadaian dan tata cara penyampaian permohonan persetujuan dan pelaporan lainnya, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat … Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan 04.10.2016 · otoritas jasa keuangan (ojk) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salinan surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 16/seojk.05/2020 tentang rencana bisnis perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat pasal 7 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (5), dan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24/pojk.05/2019 tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank … Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian Pojk nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian yang diterbitkan 29 juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016

Permintaan tanggapan masyarakat terkait rancangan surat edaran ojk tentang komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Permintaan tanggapan masyarakat terkait rancangan surat edaran ojk tentang komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Surat edaran otoritas jasa keuangan sebagai berikut: Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 51 /seojk.05/2017 tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian 04.10.2016 · otoritas jasa keuangan (ojk) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salinan surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 16/seojk.05/2020 tentang rencana bisnis perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat pasal 7 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (5), dan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24/pojk.05/2019 tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank … 29.09.2017 · rancangan peraturan otoritas jasa keuangan penilaian kemampuan dan kepatutan iknb. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan Usaha pergadaian konvensional adalah usaha pergadaian yang Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian Usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Pojk nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian yang diterbitkan 29 juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 51 /seojk.05/2017 tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian sehubungan dengan pelaksanaan pendaftaran pelaku usaha pergadaian dan tata cara penyampaian permohonan persetujuan dan pelaporan lainnya, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat … Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016

Permintaan tanggapan masyarakat terkait rancangan surat edaran ojk tentang komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Salinan surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 16/seojk.05/2020 tentang rencana bisnis perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat pasal 7 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (5), dan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24/pojk.05/2019 tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank … 29.09.2017 · rancangan peraturan otoritas jasa keuangan penilaian kemampuan dan kepatutan iknb. Usaha pergadaian konvensional adalah usaha pergadaian yang

Permintaan tanggapan masyarakat terkait rancangan surat edaran ojk tentang komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. 29 Surat Edaran Bank Indonesia - Info Dana Tunai
29 Surat Edaran Bank Indonesia - Info Dana Tunai from demo.fdokumen.com
Surat edaran otoritas jasa keuangan sebagai berikut: Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan 04.10.2016 · otoritas jasa keuangan (ojk) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016 Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian Pojk nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian yang diterbitkan 29 juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan. Usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Permintaan tanggapan masyarakat terkait rancangan surat edaran ojk tentang komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Salinan surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 16/seojk.05/2020 tentang rencana bisnis perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat pasal 7 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (5), dan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24/pojk.05/2019 tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank …

Permintaan tanggapan masyarakat terkait rancangan surat edaran ojk tentang komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. 29.09.2017 · rancangan peraturan otoritas jasa keuangan penilaian kemampuan dan kepatutan iknb. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian 04.10.2016 · otoritas jasa keuangan (ojk) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pojk nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian yang diterbitkan 29 juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan. Salinan surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 16/seojk.05/2020 tentang rencana bisnis perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat pasal 7 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (5), dan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24/pojk.05/2019 tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank … Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016 Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 51 /seojk.05/2017 tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian Surat edaran otoritas jasa keuangan sebagai berikut: Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 51 /seojk.05/2017 tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian sehubungan dengan pelaksanaan pendaftaran pelaku usaha pergadaian dan tata cara penyampaian permohonan persetujuan dan pelaporan lainnya, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat … Usaha pergadaian konvensional adalah usaha pergadaian yang Usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

04.10.2016 · otoritas jasa keuangan (ojk) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian Usaha pergadaian konvensional adalah usaha pergadaian yang Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016 Surat edaran otoritas jasa keuangan sebagai berikut:

Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian OJK Bakal Terapkan Batas Atas & Bawah untuk Biaya Premi
OJK Bakal Terapkan Batas Atas & Bawah untuk Biaya Premi from kursrupiah.net
Salinan surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 16/seojk.05/2020 tentang rencana bisnis perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat pasal 7 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (5), dan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24/pojk.05/2019 tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank … Usaha pergadaian konvensional adalah usaha pergadaian yang Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan 29.09.2017 · rancangan peraturan otoritas jasa keuangan penilaian kemampuan dan kepatutan iknb. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 51 /seojk.05/2017 tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian sehubungan dengan pelaksanaan pendaftaran pelaku usaha pergadaian dan tata cara penyampaian permohonan persetujuan dan pelaporan lainnya, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat … Pojk nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian yang diterbitkan 29 juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan. 04.10.2016 · otoritas jasa keuangan (ojk) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Salinan surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 16/seojk.05/2020 tentang rencana bisnis perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat pasal 7 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (5), dan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24/pojk.05/2019 tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank …

Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 51 /seojk.05/2017 tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian Permintaan tanggapan masyarakat terkait rancangan surat edaran ojk tentang komite yang dibentuk oleh dewan komisaris perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Surat edaran otoritas jasa keuangan sebagai berikut: Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 51 /seojk.05/2017 tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian sehubungan dengan pelaksanaan pendaftaran pelaku usaha pergadaian dan tata cara penyampaian permohonan persetujuan dan pelaporan lainnya, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat … Usaha pergadaian konvensional adalah usaha pergadaian yang 29.09.2017 · rancangan peraturan otoritas jasa keuangan penilaian kemampuan dan kepatutan iknb. 04.10.2016 · otoritas jasa keuangan (ojk) telah menerbitkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan industri gadai swasta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan Salinan surat edaran otoritas jasa keuangan republik indonesia nomor 16/seojk.05/2020 tentang rencana bisnis perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat pasal 7 ayat (3), pasal 14 ayat (5), pasal 15 ayat (5), dan pasal 19 peraturan otoritas jasa keuangan nomor 24/pojk.05/2019 tentang rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank … Pojk nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian yang diterbitkan 29 juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016 Usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian

Surat Edaran Ojk Tentang Pegadaian / OJK Bakal Terapkan Batas Atas & Bawah untuk Biaya Premi - Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tanggal 29 juli 2016. Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 51 /seojk.05/2017 tentang pendaftaran, perizinan usaha, dan kelembagaan perusahaan pergadaian sehubungan dengan pelaksanaan pendaftaran pelaku usaha pergadaian dan tata cara penyampaian permohonan persetujuan dan pelaporan lainnya, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat … Surat edaran otoritas jasa keuangan nomor /seojk.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan Tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sehubungan dengan amanat ketentuan pasal 13 ayat (5), pasal 17 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (4), dan pasal 27 ayat (3) peraturan otoritas jasa keuangan nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian Usaha pergadaian konvensional adalah usaha pergadaian yang Pojk nomor 31/pojk.05/2016 tentang usaha pergadaian yang diterbitkan 29 juli 2016 mengatur antara lain tentang kepemilikan dan permodalan.

Advertisement